Kena tipu online itu rasanya campur aduk: sedih, marah, dan panik jadi satu. Tapi, jangan sampai kepanikan itu membuat Anda diam saja. Sekarang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI sudah menyediakan “senjata” baru bagi masyarakat untuk melawan balik, yaitu melalui portal IASC (Indonesia Anti-Scam Centre).
Berikut adalah panduan lengkap cara melaporkan penipuan online dan memblokir rekening pelaku secara resmi melalui situs iasc.ojk.go.id.
Apa Itu IASC (Indonesia Anti-Scam Centre)?

IASC adalah forum koordinasi terpusat yang dipimpin langsung oleh OJK. Fungsinya bukan sekadar tempat curhat, melainkan jalur cepat digital yang menghubungkan laporan korban ke lembaga keuangan (Bank, E-Wallet, dsb.) secara real-time.
Tujuan utamanya jelas: mempercepat pemblokiran rekening penipu sebelum mereka sempat mencairkan atau memindahkan uang Anda ke banyak rekening lain (layering).
2 Langkah Wajib Saat Terjadi Penipuan
Jangan hanya lapor di satu tempat. Anda harus menempuh dua jalur sekaligus agar pelaku kena “skakmat”:
- Lapor ke IASC (Jalur Finansial): Untuk upaya pemblokiran rekening pelaku dan mengamankan sisa dana.
- Lapor ke Kepolisian (Jalur Hukum): Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan Polisi (LP). Ini penting agar pelaku bisa diproses secara pidana.
Persiapan Sebelum Melapor: Checklist Kelengkapan
Sebelum membuka situs iasc.ojk.go.id, pastikan Anda sudah menyiapkan “amunisi” berikut. Satu formulir laporan hanya berlaku untuk satu rekening tujuan. Jika Anda transfer ke 3 rekening berbeda, Anda harus membuat 3 laporan terpisah.
1. Data Diri Pelapor
- Nama lengkap & Nomor Identitas (KTP/KITAS/Paspor).
- Foto/Scan KTP (untuk diunggah).
- Nomor telepon dan email aktif (untuk koordinasi).
- Catatan: Jika Anda mewakili korban, wajib melampirkan Surat Kuasa dan identitas korban.
2. Data Pihak Terlapor (Penipu)
- Nama pelaku (jika ada).
- Nomor telepon pelaku.
- Media yang digunakan (WhatsApp, Instagram, Website, dll).
3. Detail Transaksi (Sangat Krusial)
| Data Rekening Korban | Data Rekening Penipu |
| Nama Bank/E-Wallet Anda | Nama Bank/E-Wallet Tujuan |
| Nomor Rekening/Akun Anda | Nomor Rekening/Akun Penipu |
| Nama Pemilik Rekening | Nama Pemilik Rekening Tujuan |
| Nominal & Waktu Transfer | Kronologi Kejadian Singkat |
4. Bukti Digital (Wajib Unggah)
- Bukti Transfer: Screenshot m-banking atau struk ATM.
- Bukti Chat: Tangkapan layar percakapan dengan penipu.
- Bukti Sumber: Screenshot iklan palsu atau akun sosmed pelaku.
Langkah-Langkah Melapor di iasc.ojk.go.id
Setelah semua data siap, ikuti alur berikut:
- Akses Situs: Buka iasc.ojk.go.id.
- Periksa Kelengkapan: Pastikan semua syarat di atas sudah di tangan.
- Buat & Kirim Laporan: Isi formulir dengan jujur dan detail. Masukkan kronologi dengan jelas agar verifikator mudah memahami modus penipuan tersebut.
- Simpan Nomor Laporan: Setelah dikirim, Anda akan mendapatkan Nomor Tiket. Simpan ini baik-baik!
- Lacak Laporan: Gunakan nomor tiket tersebut untuk melihat sejauh mana progres penanganan laporan Anda di portal yang sama.
Bagaimana IASC Bekerja Memburu Dana Anda?
Begitu Anda klik “Kirim”, sistem IASC langsung bekerja di balik layar:
- Verifikasi Awal: Bank tempat Anda bertransaksi akan memvalidasi laporan Anda.
- Instruksi Blokir: Jika valid, sistem secara otomatis meneruskan perintah ke bank si penipu untuk melakukan penundaan transaksi (blokir).
- Tracing Berantai: Jika bank penipu mendeteksi uang sudah dipindah ke bank lain, sistem akan membuat laporan otomatis ke bank selanjutnya secara berantai.
- Investigasi: Lembaga keuangan akan melakukan investigasi mendalam terhadap rekening yang dicurigai sebagai account mule (rekening penampung).
Mengelola Ekspektasi: Apakah Uang Bisa Kembali?
Ini adalah pertanyaan paling sering diajukan. Jujur saja, IASC tidak menjamin uang Anda kembali 100%. > Mengapa demikian?
Penipu bekerja dalam hitungan menit. Begitu uang masuk, mereka sering kali langsung memindahkannya ke puluhan rekening lain atau ditarik tunai. Jika Anda melapor satu jam saja setelah kejadian, ada risiko saldo sudah kosong.
Kapan Anda dikabari?
Jika ada dana yang berhasil diselamatkan, Anda hanya akan dihubungi oleh Bank Anda sendiri, bukan oleh pihak IASC atau bank penipu. Waspadalah jika ada pihak mengatasnamakan IASC yang meminta biaya untuk pengembalian dana—itu dipastikan penipuan baru!
Keamanan Data Pribadi Anda
Banyak yang ragu melapor karena takut data KTP disalahgunakan. Berdasarkan Kebijakan Privasi IASC (per 31 November 2025), data Anda dilindungi oleh:
- Enkripsi SSL: Data dienkripsi saat dikirim dan disimpan.
- Akses Ketat: Hanya personel berwenang yang bisa melihat data Anda untuk kepentingan verifikasi.
- Kepatuhan Hukum: IASC tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Layanan Bantuan (Hubungi Kami)
Jika Anda menemui kendala saat mengisi formulir atau butuh informasi lebih lanjut:
- Call Center OJK: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id / iasc@ojk.go.id
- Laporan Kendala: Tersedia menu khusus di website jika formulir sulit diakses.
Kesimpulan: Jangan biarkan penipu melenggang bebas. Meski peluang uang kembali bergantung pada kecepatan, melaporkan mereka ke IASC adalah langkah nyata untuk memutus rantai penipuan agar tidak ada orang lain yang menjadi korban berikutnya. Lapor sekarang, jangan tunda!
JANGAN LUPA BAGIKAN ARTIKEL INI KEPADA SAHABAT ANDA!